Oleh Unggung Rispurwo, 19/04/2024
BERITASAE.ID - NGAMPRAH. Ramai diberitakan, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati Barat 2024.
Sejumlah media menyebutkan nama Faisal Haris direkomendasikan DPP PAN untuk melenggang mengikuti bursa persaingan dan pengusaha tajir ini besar kemungkinannya ia akan maju dari Partai Amanat Nasional.
Menyikapi hal tersebut, sejumlah tokoh dan para kontestan yang sudah mendaftarkan diri maju sebagai Bakal Calon Bupati melalui DPD PAN Kabupaten Bandung Barat mengaku gundah dan kaget atas pemberitaan yang muncul.
Seperti disampaikan Asep Ridwan selaku Dewan Pembina Relawan SAE dan Tim Pemenangan Calon Bupati Bandung Barat Steve Ewon menyebutkan jika statement Calon Bupati dari PAN muncul atas nama Faisal Haris dari DPP PAN sehingga menjadi polemik maksud diterbitkannya Rekomendasi tersebut.
“Kami mewakili Steve Ewon, Calon Bupati Bandung Barat bertanya-tanya atas statement yang diberitakan jika Rekomendasi dari DPP PAN telah menunjuk Faisal Haris, sementara proses pendaftaran di DPD PAN KBB baru saja usai dan tentunya akan ditindaklanjuti melalui proses penjaringan sesuai yang disampaikan DPD PAN KBB saat mengembalikan formulir pendaftaran beberapa hari lalu,” jelas Asep Ridwan, juga salah satu tokoh pendiri pemekaran Kabupaten Bandung Barat, Jumat 19 April 2024.
Menurut Asep Ridwan, pihaknya telah mempertanyakan langsung kepada DPD PAN KBB baik kepada Ketua, Sekretaris maupun Ketua Tim Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Bupati Bandung Barat persoalan munculnya nama Faisal Haris yang telah direkomendasi DPP PAN.
“Kami langsung mempertanyakan kepada Ketua DPD dan beliau menyebutkan jika dari DPD PAN KBB belum menerima Surat dari DPP PAN dan belum ada komunikasi langsung dariyang bersangkutan (Faisal Haris.red),” jelas Asep Ridwan.
Sementara, Ketua Tim Penjaringan Pilkada, H. Safrudin menjelaskan jika DPD PAN KBB belum memperoleh dokumen atas nama Faisal Haris.
“Silahkan saja siapapun bisa memperoleh Rekomendasi dari DPP PAN, tetapi sesuai dengan peraturan KPU no 9 tahun 2020 yang bisa mendaftar pilkada adalah partai politik atau Gabungan Partai Politik yang mempunyai tugas atau Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Ketum dan Sekjen, kalau hanya sebatas Rekomendasi siapapun bisa memiliki,” ujar H. Safrudin saat dikonfirmasi.
Menurutnya, Surat Rekomendasi bukanlah Surat Keputusan Partai yang menetapkan sebagai calon Bupati Bandung Barat.
“Saya kira, Rekomendasi siapapun dari DPP PAN bisa saja dilakukan, kecuali Surat Keputusan atau SK. Jadi jangan disamakan Rekomendasi dengan SK. Sesuai aturan Partai, tetap usulannya adalah dari bawah melalui penjaringan, yaitu dari DPD PAN KBB. Jadi, kalua muncul Rekomendasi itu keluar dari DPP artinya tidak melalui penjaringan dari bawah dan itu bukan SK.”ujar Safrudin.**
Tag: DPD PAN KBB DPP PAN Steve Ewon Calon Bupati Bandung Barat
Rekomendasi Artikel
Artikel Terpopuler