Oleh Unggung Rispurwo, 05/11/2023
BERITASAE.ID - CISARUA. Sejumlah warga Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat melaporkan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dari calon DPRD Kabupaten Bandung Barat yang dipasang di pepohonan sepanjang jalan di Wilayah Desa Kertawangi kepada Kepala Desa Kertawangi Yanto Bin Surya.
"Kami menemukan poster-poster para calon wakil rakyat yang tertempel di pepohonan dan kami laporkan kepada Kepala Desa untuk segera mengambil tindakan," ujar Ade (55) warga Desa Kertawangi.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Kertawangi menugaskan kepada linmas untuk bergerak melakukan tindakan berupa pencopotan APK tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sangat disayangkan masih ada oknum tim pemenangan salah seorang calon wakil rakyat yang entah belum paham atau tidak mengetahui aturan larangan memasang APK atau poster dengan memaku di pohon. Sebagai konsekuensinya tentu APK tersebut harus kami copot," ujar Akang Ewon sapaan akrab Kepala Desa Kertawangi, Sabtu 4 November 2023.
Sebelumnya, Akang Ewon telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para calon peserta kontestan pemilu 2024 untuk tidak memasang atribut APK di pepohonan sepanjang wilayah Desa Kertawangi.
"Sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat juga kepada linmas kami untuk menjaga pepohonan dari APK yang sengaja dipasang, bahkan sudah kami berikan surat penugasannya untuk segera bertindak sesuai aturan baik undang-undang maupun peraturan KPU," tegas Akang Ewon.
Ia berharap, kepada para kontestan pemilu legislatif 2024 untuk selalu menjaga estetika desa Kertawangi.
"Harapannya para kontestan pemilu bisa mengarahkan tim suksesnya untuk tidak memasang APK di pepohonan selain mengurangi keindahan atau estetika sebuah wilayah, pohon adalah mahluk hidup yang harus sama-sama kita jaga." Tukasnya.(Uwo-)***
Tag: Desa Kertawangi Akang Ewon Yanto Bin Surya APK di Pohon
Rekomendasi Artikel
Artikel Terpopuler