Oleh Unggung Rispurwo, 03/11/2023
BERITASAE.ID - CISARUA. Jelang Pemilu 2024 nanti, pegiat lingkungan hidup Steve Ewon kampanyekan larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pepohonan, kepada masyarakat khususnya di wilayah Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Akang Ewon panggilan akrabnya, saat ini menjelang puncak pesta demokrasi mulai banyak dijumpai APK dari para calon anggota legislatif maupun kepala daerah bertebaran di berbagai tempat dan salah satu yang masih menjadi favorit tempat pemasangan poster atau APK adalah pohon.
"Jelang pesta demokrasi ini banyak para kontestan baik calon legislatif untuk kabupaten/kota, Provinsi maupun DPR RI yang memasang alat peraga kampanye di tempat strategis di pinggir jalan. Silahkan saja memasang dengan ketentuan yang berlaku, namun demikian kami mengimbau kepada para kontestan untuk tidak memasang di pohon," Ujang Akang Ewon saat dikonfirmasi, Jumat 3 November 2023.
Akang Ewon menjelaskan jika pemasangan APK pada pohon termasuk melanggar peraturan yang telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peraturan perundang-undangan.
"Larangan pemasangan APK tertuang dalam Undang-undang no. 07 tahun 2017, pasal 70 dan 71, kemudian dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik," imbuh Kepala Desa Kertawangi ini.
Akang Ewon menambahkan, larangan ini bukan hanya berlaku untuk APK saja, melainkan pada semua pemasangan iklan.
"Jadi bukan pemasangan APK saja tetapi iklan-iklan dan biasanya menggunakan paku atau kawat yang ditancapkan ke pohon sebagai pengait.Keberadaan paku atau kawat yang melilit pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut," katanya.
Dua benda tersebut disinyalir dapat merusak kambium lingkaran tahun pada kayu sehingga bisa menyebabkan pohon mati.
"Adanya poster-poster kontestan politik atau iklan jelas akan merusak pohon dan mati, karena ini bisa mengalami keropos dan berbahaya dan berpotensi bila terkena angin kencang bisa roboh secara tiba-tiba," tegas Akang Ewon.
Selain itu, adanya poster APK para kontestan Pemilu maupun iklan juga dinilai merusak nilai keindahan dan fungsi pohon itu sendiri.
"Tanpa mengurangi rasa hormat, keberadaan poster para calon atau kontestan Pemilu jika dipasang pada pohon akan merusak nilai estetika, keindahan dan fungsi dari pohon itu sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk sadar bahwa menanam pohon membutuhkan waktu yang cukup lama agar fungsinya bisa menjadi manfaat bagi manusia, bukan hanya sebatas kepentingan sesaat dengan merusaknya, bagi masyarakat yang melihat poster APK dipasang di pepohonan bisa melaporkan kepada pihak KPU agar ditindaklanjuti secara hukum," tukasnya. (Uwo-)***
Rekomendasi Artikel
Artikel Terpopuler