Oleh Unggung Rispurwo, 29/12/2023
BERITASAE.ID - BANDUNG. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) senilai Rp.30.000.000, kepada Mesjid Jami Nurul Huda, Lembang, Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Miftahulrahman Cisalak, Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat bertempat di Aula Kantor KPH Bandung Utara, Pada Kamis Rabu (27/12).
Bantuan tersebut di alokasikan kepada Mesjid Jami Nurul Huda, Paud Miftahulrohman dan Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat berada dibawah naungan wilayah Kerja KPH Bandung Utara.
Adapun pilar aspek yang menjadi titik fokus adalah Pilar Sosial dan Lingkungan.
Hadir dalam acara, Administratur Perum Perhutani Bandung Utara Adi Nugroho beserta jajaran manajemen,para penerima bantuan serta tamu undangan lainnya.
Adi Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa, bantuan TJSL Non PUMK merupakan bentuk komitmen Perusahaan terhadap Lingkungan, Sosial, dan Pendidikan yang dapat mendorong perekonomian Masyarakat yang lebih baik.
“TJSL merupakan program Kementrian BUMN terhadap perusahaan, yang bertujuan untuk mendorong perekonomian Masyarakat melalui Aspek Sosial, Lingkungan, dan Pendidikan. Bantuan ini dapat direalisasikan berkat Kerjasama yang baik antar pihak terkait. Pada dasarnya program TJSL Non PUMK ini dari Masyarakat untuk Masyarakat,“ Ungkapnya.
Salah satu perwakilan penerima bantuan H Jalaludin mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah peduli kepada Masyarakat desa hutan.
Mereka siap berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan juga aktifitas Perhutani lainnya dan semoga Perhutani semakin jaya. (Kom-PHT/Bdu/Dan).***
Rekomendasi Artikel
Artikel Terpopuler